Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar

Pada postingan sebelumnya telah saya jelaskan tetang pengertian, fungsi, kriteria surat dinas yang baik, dan  bagian-bagian surat dinas.
Salah satu bagian surat dinas adalah kepala surat/kop surat. Dalam penulisan surat dinas khususnya pada kepala surat/kop surat tentunya kita harus memperhatikan Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar.
Bagaimana aturan baku penulisan kepala surat/kop surat dinas?
Agar kita tidak salah dalam penulisan Surat Dinas Simak tulisan di bawah ini:

https://armandrivay.blogspot.com

Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas


  • Kepala Naskah Dinas UPT, dicantumkan lembang kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup secara simetris, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
  • Lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm.
  • Nama Kementerian dicetak pada baris pertama, Unit organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing-masing dicetak dengan huruf kapital;
  • Unit Organisasi atau UPT, dicetak lebih tebal dari pada nama Kementerian;
  • Nama Unit Kerja yang dipimpin oleh pejabat esalon II di lingkungan Unit Organisasi tidak dicantumkan pada kepala Naskah Dinas, kecuali Unit Kerja esalon II di lingkungan Unit Organisasi yang lokasinya terpisah dari Unit Organisasi induknya;
  • Alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada secara simetris;
  • Kepala Naskah Dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal;
  • Jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm;
  • Penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman 16, Unit Organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman 14, dan alamat menggunakan huruf  Times New Roman 12.


Bagian-bagian kepala surat/kop surat
  1. Nama instansi atau badan
  2. Alamat instansi
  3. Nomor telepon
  4. Nomor kotak pos
  5. Faksimile dan pos-el
  6. Logo

Nah, sekarang anda sudah mengerti tentang aturan penulisan kepala surat/ kop. Ternyata tidak sembarangan untuk menulis surat dinas terutama kepala surat/kop surat.

Bagaimana dengan penulisan tanggal, nomor surat, alamat, lampiran dan sebagainya, apakah ada aturannya juga? Tentu saja ada aturan bakunya. 


Demikian tentang Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar"